Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat organisasi masyarakat
(ormas) di Indonesia berjumlah 65.577. Saking banyaknya, Kemendagri
mengaku kesulitan dalam mengatur ormas-ormas tersebut.
"Jumlah ormas yang tercatat 65.577. Kalau lihat jumlah ini maka sangat luar biasa," ujar Kepala Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo.
Hal itu disampaikan Tantri dalam diskusi 'Manfaat dan Mudharat Ormas' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Tantri merinci ormas yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat provinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas.
"Jumlah ini (65.577) belum termasuk ormas yang tidak tercatat (mendaftar). Di Kemendagri hanya sekitar 1000 ormas yang memperbaharui pendaftarannya," ungkapnya.
Kemendagri Minta UU Ormas Diganti
Kemendagri menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 sudah usang. Oleh karena itu, Kemendagri berharap UU tersebut diganti dengan UU baru.
"Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," jelas Tantri.
Tantri mengatakan secara umum dalam UU tersebut mengatur keberadaan dan pembinaan ormas dalam tiga kategori. Yakni pembinaan ormas yang bersifat nasional dan diatur secara teknis di Kemendagri, ormas di tingkat provinsi yang diatur oleh Pemerintah Provinsi dan ormas di tingkat kabupaten/kota yang dalam prakteknya diatur langsung oleh Bupati dan Walikota setempat.
"Secara teknis diatur masing-masing tingkatan, termasuk sanksi hingga pembekuan, Bupati dan Walikota juga mempunyai hak untuk membekukan dan membubarkan ormas," tuturnya.
"Paket Undang-Undang Politik sudah beberapa kali berubah, tetapi Undang-Undang Ormas tidak pernah berubah. Kami sudah sekian tahun lalu mengajukan, tetapi baru masuk dalam Baleg," tandasnya.
"Jumlah ormas yang tercatat 65.577. Kalau lihat jumlah ini maka sangat luar biasa," ujar Kepala Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpolinmas Kemendagri) Tantribali Lamo.
Hal itu disampaikan Tantri dalam diskusi 'Manfaat dan Mudharat Ormas' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Tantri merinci ormas yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat provinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas.
"Jumlah ini (65.577) belum termasuk ormas yang tidak tercatat (mendaftar). Di Kemendagri hanya sekitar 1000 ormas yang memperbaharui pendaftarannya," ungkapnya.
Kemendagri Minta UU Ormas Diganti
Kemendagri menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986 sudah usang. Oleh karena itu, Kemendagri berharap UU tersebut diganti dengan UU baru.
"Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," jelas Tantri.
Tantri mengatakan secara umum dalam UU tersebut mengatur keberadaan dan pembinaan ormas dalam tiga kategori. Yakni pembinaan ormas yang bersifat nasional dan diatur secara teknis di Kemendagri, ormas di tingkat provinsi yang diatur oleh Pemerintah Provinsi dan ormas di tingkat kabupaten/kota yang dalam prakteknya diatur langsung oleh Bupati dan Walikota setempat.
"Secara teknis diatur masing-masing tingkatan, termasuk sanksi hingga pembekuan, Bupati dan Walikota juga mempunyai hak untuk membekukan dan membubarkan ormas," tuturnya.
"Paket Undang-Undang Politik sudah beberapa kali berubah, tetapi Undang-Undang Ormas tidak pernah berubah. Kami sudah sekian tahun lalu mengajukan, tetapi baru masuk dalam Baleg," tandasnya.
Sumber: DetikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar