"Saya lihat saat ini, lebih 50 persen APBD di Indonesia diperuntukkan bagi belanja kebutuhan aparatur negara. Ini tidak logis, karena aparatur itu jumlahnya rata-rata 2,5 sampai 3 persen dari total jumlah penduduk. Jumlah aparatur kita sekarang ada 4,5 juta dari penduduk Indonesa. Artinya, tiga orang melayani seratus orang. Kan tidak wajar 61 persen diserap untuk belanja yang tiga orang," beber Mendagri, hari ini.
Karena itu, lanjut Gamawan, ke depan, ini akan menjadi ukuran ketika pihaknya membahas tentang moratorium PNS. "Putusan tiga menteri megatakan, bagi daerah yag belanja apaturnya lebih dari 50 persen, maka pengangkatan PNS bagi tahun tersebut ditangguhkan sampai waktu yang ditentukan," ungkapnya.
"Mudah-mudahan ini tidak terjadi di Sumut. Saya yakin, Sumut jauh lebih kecil belanja aparaturnya dari belanja publiknya," imbuh Gamawan.
Pada kesempatan itu, Mendagri juga memuji gedung baru DPRD Sumut yang indah dan megah. Namun, Mendagri berharap megahnya gedung tersebut juga diimbangi dengan fungsi dewan dan sebagai wujud perhatian terhadap demokrasi.
Apalagi, lanjut Mendagri, sejak berlakunya otonomi daerah, daerah diberikan ruang yang cukup besar untuk menata kehidupan masyarakat di daerah dengan membuat perda. Tapi tentunya dengan mematuhi tiga rambu-rambu, yakni tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Sepanjang itu tidak dilanggar, maka DPRD memiliki kewenangan menertibkan perda bagi kepentingan masyarakat di daerah," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar