"Dengan
demikian budaya lokal akan semakin kuat, karena pemerintah desanya juga
sudah berbasis lokal. Inilah salah satu yang akan dicapai kalau UU Desa
itu nantinya kalau sudah disyahkan," katanya pada Seminar Nasional
Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis
Budaya Lokal (Menyongsong Lahirnya UU Desa) di Universitas Sumatera
Utara (USU) di Medan, Senin.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat, diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional.
Desa yang merupakan bagian dari kabupaten/kota, memiliki otonomi asli untuk mengurus berbagai hal yang terkait dengan desa itu sendiri seperti pasar desa, tambatan perahu, perayaan adat istiadat dan urusan asal usul lainnya.
"Dengan adanya UU itu akan terjadi penguatan pemerintah desa sebagai pengakuan atas hak asal usul desa serta pemberian keluasaan bagi desa untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya. Artinya UU Desa akan membuat desa semakin kuat, karena dalam UU yang saat ini masih dalam bentuk rancangan, desa akan punya wewenang sendiri melindungi hak-hak desa," katanya.
Sebelumnya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Syahril Pasaribu mengatakan, seminar itu dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan Dies Natalis USU ke-60 dengan tema Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal.
Tema tersebut dinilai sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dalam menyongsong lahirnya UU Desa yang sedang hangat-hangatnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI dewasa ini.
Melalui kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa USU bekerja sama dengan DPD beberapa waktu lalu telah menyelesaikan sebuah penelitian terkait dengan apa yang akan didiskusikan dalam seminar ini yakni tentang pemerintahan terendah berbasis budaya lokal.
Penelitian yang dipimpin akademisi Fisif USU drs Zakaria itu mengambil lokasi penelitian di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.
Fokus kajian adalah pada potret pelaksanaan pemerintahan terendah berbasis budaya lokal yakni Gampong di Aceh, Huta di Sumut dan Nagari di Sumbar.
"Untuk itu melalui kesempatan ini juga kami dengan tangan terbuka ingin mengajak para pemangku kepentingan, dan institusi lainnya untuk bekerja sama dalam program dan kegiatan sejenis lainnya untuk kemajuan dan kemakmuran kita bersama," katanya.(KR-JRD)
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat, diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional.
Desa yang merupakan bagian dari kabupaten/kota, memiliki otonomi asli untuk mengurus berbagai hal yang terkait dengan desa itu sendiri seperti pasar desa, tambatan perahu, perayaan adat istiadat dan urusan asal usul lainnya.
"Dengan adanya UU itu akan terjadi penguatan pemerintah desa sebagai pengakuan atas hak asal usul desa serta pemberian keluasaan bagi desa untuk mengatur dan mengurus masyarakatnya. Artinya UU Desa akan membuat desa semakin kuat, karena dalam UU yang saat ini masih dalam bentuk rancangan, desa akan punya wewenang sendiri melindungi hak-hak desa," katanya.
Sebelumnya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Syahril Pasaribu mengatakan, seminar itu dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan dari rangkaian kegiatan Dies Natalis USU ke-60 dengan tema Penguatan Otonomi Daerah Melalui Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Budaya Lokal.
Tema tersebut dinilai sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dalam menyongsong lahirnya UU Desa yang sedang hangat-hangatnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI dewasa ini.
Melalui kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa USU bekerja sama dengan DPD beberapa waktu lalu telah menyelesaikan sebuah penelitian terkait dengan apa yang akan didiskusikan dalam seminar ini yakni tentang pemerintahan terendah berbasis budaya lokal.
Penelitian yang dipimpin akademisi Fisif USU drs Zakaria itu mengambil lokasi penelitian di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat.
Fokus kajian adalah pada potret pelaksanaan pemerintahan terendah berbasis budaya lokal yakni Gampong di Aceh, Huta di Sumut dan Nagari di Sumbar.
"Untuk itu melalui kesempatan ini juga kami dengan tangan terbuka ingin mengajak para pemangku kepentingan, dan institusi lainnya untuk bekerja sama dalam program dan kegiatan sejenis lainnya untuk kemajuan dan kemakmuran kita bersama," katanya.(KR-JRD)
http://www.depdagri.go.id/news/2012/07/10/uu-desa-akan-menguatkan-budaya-lokal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar